Pengertian HaKI
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
–Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
–Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjuk keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra (Pasal 1 ayat 3)
Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi:
Paten
Merek
Desain Industri
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Rahasia Dagang
Perlindungan Varietas Tanaman
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1)
Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. (Pasal 3)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1)
Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal 1 Ayat 2)
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negera Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. (Pasal 1 Ayat 6)
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. (Pasal 1 Ayat 1)
Hak Rahasia Dagang adalah hak atas rahasia dagang yang timbul berdasarkan Undang-Undang ini. (Pasal 1 Ayat 2)
Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman :
–Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan Negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor PVT, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. (Pasal 1 Ayat 1)
–Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu. (Pasal 1 Ayat 2)
–Varietas Tanaman adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis yang sama atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan. (Pasal 1 Ayat 3)
Untuk lebih jelas silahkan baca :
Buku Panduan HKI
http://www.dgip.go.id/ebscript/publicportal.cgi?.ucid=376&ctid=94&id=3425&type=0
Produk hukum terkait :
Umum
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual ditetapkan Tanggal 4 Januari 2005.
Keputusan Presiden Republik Indonesia No.4 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual
Keputusan Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Nomor H-17-PR.09.10 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (1 Maret 2005)
Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.09-PR.07.06 Tahun 1999 tentang Penunjukan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman untuk Menerima Permohonan Hak Atas Kekayaan Intelektual (29 September 1999).
Keputusan Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual no. H-08-PR.07.10 tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Permohonan Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual melalui Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (8 Desember 2000)
Hak Cipta
- UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1986 tentang Dewan Hak Cipta ditetapkan Tanggal 5 April 1989.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1989 tentang Penterjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan untuk Kepentingan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan ditetapkan Tanggal 14 Januari 1989.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1986 tentang Dewan Hak Cipta ditetapkan Tanggal 6 Maret 1986.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Sarana Produksi Berteknologi Tinggi Untuk Cakram Optik (Optical Disc) ditetapkan Tanggal 5 Oktober 2004.
- Peraturan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.01-HC.03.01 Tahun 1987 tanggal 26 Oktober 1987 tentang Pendaftaran Ciptaan.
Paten
- UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
- Penjelasan UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4130)
- Perpres no 37 tahun 2010 tentang Syarat dan tata cara pencatatan pengalihan Paten
http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_perundangan&id=2542&task=detail&catid=6&Itemid=42&tahun=2010 - PP no 27 tahun 2004 tentang Tata cara pelaksanaan paten oleh pemerintah
http://www.bpkp.go.id/unit/hukum/pp/2004/027-04.pdf - Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1995 tentang Komisi Banding Paten ditetapkan Tanggal 29 Agustus 1995.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1993 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten ditetapkan Tanggal 22 Februari 1993 .
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1991 tentang Pendaftaran Khusus Konsultan Paten ditetapkan Tanggal 11 Juni 1991
- PP no 34 tahun 1991 tentang tatacara permintaan paten
http://www.mappel.org/download-document?gid=356 . - Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah ditetapkan Tanggal 5 Oktober 2004
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap Obat-obat Anti Retroviral
- Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.22-PR.09.03 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Personalia Komisi Banding Paten (1 November 2000).
- Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.843- KP.04.11 Tahun 1993 Tangga1 29 Oktober 1993 tentang Penunjukan Pejabat yang Menandatangani Surat Paten.
- Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.O2-HC.O2.10 Tahun 1991 tanggal 31 Juli 1991 tentang Penyelenggaraan Pengumuman Paten.
Merek
- UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1995 tentang Komisi Banding Merek ditetapkan Tangga1 29 Agustus 1995.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1993 tentang Tata Cara Permintaan Pendaftaran Merek ditetapkan Tangga1 31 Maret 1993.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1993 tentang Kelas Barang atau Jasa Bagi Pendaftaran Merek ditetapkan Tangga1 31 Maret 1993
- Salinan Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.51.PR.09.03 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penambahan Personalia Komisi Banding Merek.
- Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.23-PR.09.03 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Personalia Komisi Banding Merek (1 November 2000).
- Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.02-HC.01.01 Tahun 1993 Tanggal 13 September 1993 tentang Penetapan Biaya Merek.
- Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.03-HC.02.01 Tahun 1991 Tanggal 2 Mei 1991 tentang Penolakan Permohonan Pendaftaran Merek Terkenal atau Merek yang Mirip Merek Terkenal Milik Orang Lain atau Milik Badan Lain.
- Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.03-HC.02.01 Tahun 1991 Tanggal 2 Mei 1991 tentang Penolakan Permohonan Pendaftaran Merek Terkenal atau Merek yang Mirip Merek Terkenal Milik Orang Lain atau Milik Badan Lain.
Desain Industri
- UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 243)
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri ditetapkan Tanggal 4 Januari 2005.
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Rahasia Dagang
Perlindungan Varietas Tanaman
http://www.cicods.org/upload/database/UU_29_tahun_2000.pdf
Berita media terkait HaKI :
Kemdiknas Patenkan 65 Hasil Penelitian
http://www.republika.co.id/berita/pendidikan/riset/10/10/06/138714-kemdiknas-patenkan-65-hasil-penelitian
Rabu, 06 Oktober 2010, 21:42 WIB
REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA–Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) telah mematenkan 65 hasil penelitian pada tahun 2009, sedangkan tahun 2010 juga ada puluhan hasil penelitian.Hal itu dikemukakan Direktur Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (P2M) Ditjen Dikti Kemdiknas Prof Suryo Hapsoro setelah membuka Pergelaran Mahasiswa Nasional Teknologi Informasi dan Komunikasi (GemasTIK) III di Surabaya, Rabu. “Paten untuk 65 penelitian tahun 2009 itu hingga kini belum keluar, namun sudah masuk dalam ‘list patent’ sehingga tinggal menunggu saja,” katanya didampingi staf khusus Mendiknas, Sukemi.
Ia mengakui ke-65 hasil penelitian tahun 2009 dan puluhan hasil penelitian tahun 2010 yang dipatenkan itu umumnya merupakan hasil penelitian dosen. “Tahun 2009 ada tiga karya penelitian mahasiswa yang diajukan untuk mendapatkan paten, tapi tahun 2010 justru nihil untuk karya penelitian mahasiswa yang dipatenkan,” katanya.
Untuk tahun 2011, katanya, pihaknya sudah tidak menunggu keluarnya hasil pengajuan paten ke KemkumHAM, namun pihaknya sudah akan mulai mempromosikan kepada kalangan industri. “Itu karena potensi ‘promosi’ ke kalangan industri itu ada, misalnya karya penelitian mahasiswa tentang teknologi informasi sudah banyak dilirik industri,” katanya.
Contoh lain adalah warna alami dari tanaman untuk tenun di Sulsel juga sudah menjadi ‘produksi’ UKM di daerah setempat. “Semua itu sudah berjalan tanpa dilaporkan kepada kami, karena itu kami akan menangkap peluang itu dengan konvensi nasional tentang hasil penelitian bersama Kadin pada 20 Oktober mendatang,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga sudah menyiapkan 260 pakar dari berbagai keahlian untuk mengevaluasi hasil penelitian yang dilakukan dosen dan mahasiswa dari berbagai universitas. “Yang jelas, kami akan membantu dari dana APBN mulai dari skema penelitian bernilai Rp10 juta hingga Rp1 miliar,” katanya.
Namun, pihaknya menyadari dana yang ada tidak mampu menangani semua hasil penelitian, karena itu pihaknya meminta perguruan tinggi juga menggunakan dana PNBP untuk riset. “Untuk mendukung pemanfaatan dana PNBP bagi kepentingan riset itu, kami akan memetakan pusat-pusat keunggulan universitas dan membuat sistem penjaminan mutu penelitian perguruan tinggi (SPMPPT) dengan dukungan BAN,” katanya.
Ia menambahkan pihaknya juga memberikan “Anugerah Penemu” yang telah diberikan kepada 21 penemu pada tahun 2009 berupa bantuan dana Rp250 juta kepada setiap penemu. “Ada seorang ibu rumah tangga yang menemukan cara menghilangkan kolesterol pada telur, ada juga penemu dari Sukabumi yang mampu mengupayakan kedelai setinggi 3 meter, dan banyak lagi,” katanya.
Trackbacks/Pingbacks