Di luaran banyak yang sibuk memperjuangkan nasib guru honor/guru bantu, ternyata sudah ada permendiknas baru yang memperbaiki nasib guru. Rupanya pada tgl 16 Feb 2011 sudah ditetapkan melalui Permendiknas no. 07 tahun 2011 honor guru bantu naik dari Rp 710.000,– menjadi Rp. 1.000.000,– setiap bulan mulai dari Januari 2011. Permendiknas ini sangat perlu untuk segera disebar-luaskan mengingat gaji guru honor/guru bantu terakhir naik adalah pada Januari 2006 via Permendiknas no. 07 tahun 2006, sebelumnya adalah Rp. 460.000,– per bulan sebagaimana ditetapkan di lampiran I dan II Kepmendiknas no. 034/U/2003.
Permendiknas No. 7 tahun 2011 tentang Honorarium Guru Bantu bisa unduh di SINI
Ringkasan dari Permendiknas No. 7 tahun 2011:
Pasal 1
Guru Bantu diberi honorarium sebesar Rp 1.000.000,– (satu juta rupiah) setiap bulan mulai Janurari 2011
Pasal 2
Ketentuan mengenai besar honorarium pada lampiran I dan II Kepmendiknas No.034/U/2003 diubah menjadi Rp.1.000.000,– (satu juta rupiah) tidap bulan.
Pasal 3
Biaya honor Guru Bantu dibebankan pada APBN
Pasal 4
Permendiknas No. 07 tahun 2006 dicabut
Pasal 5
Permendiknas mulai berlaku pada tgl ditetapkan ( 16 Feb 2011 )
Asslm.. sy ingin menanyakan apakh Guru Honorer yang dimaksud adalah yang memiliki SK pengangkatan dari PEMDA setempat atau boleh juga hanya memiliki SK Pengangkatan dari Kepala Sekolah yang ditempati?
Terimakasih.
WalaikumSalam Wr.Wb. Dik Nur, itu maksudnya Guru Honor yang bisa didata yaitu yang diangkat oleh Pejabat berwenang.
Sesuai peraturan pemerintah, pengangkatan guru bantu atau honorer harus oleh pejabat berwenang. Misalnya guru agama, diangkat oleh kadis Kementerian Agama. Demikian juga guru sekolah negeri diangkat oleh kadis Diknas. Ini ada berita terkait guru bantu/honor bisa dibaca :
Guru Bantu Swasta Tak Bisa Diangkat CPNS
http://www.jpnn.com/index.php?id=59023&mib=berita.detail
Jum’at, 05 Maret 2010 , 15:26:00
JAKARTA- Para guru bantu yang mengabdi di sekolah swasta tampaknya tak bisa berharap banyak menjadi CPNS. Sebab Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tak bisa mengangkat mereka menjadi CPNS lewat jalur khusus (tanpa tes, red). Para guru swasta ini juga tidak bisa diikutsertakan seleksi dengan guru bantu honorer yang bertugas di sekolah negeri. “Memang ada permintaan para guru bantu dari sekolah swasta juga diangkat atau disamakan dengan yang di sekolah negeri. Tapi itu tidak bisa dilakukan pemerintah karena mereka diangkat oleh bukan pejabat berwenang dalam hal ini kepala dinas Diknas atau Kementerian Agama,” tutur Kabag Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, FX Dandung Indratno yang dihubungi JPNN, Jumat (5/3)…dst
Wassalam, Fitri
Sdri.Fitri anda pun sama dengan sdr.FX Dandung Indratno, yaitu tidak tahu tentang SK Pengangkatan guru bantu, dimana di tulisan anda seolah-olah mengamini keterangan Sdr.Dandung yaitu guru bantu diangkat oleh pejabat yg tidak berwenang ? Sekarang saya tanya SK guru bantu yang dikeluarkan dan ditetapkan oleh menteri pendidikan nasional itu sah atau tidak? Karena SK Guru Bantu itu dikeluarkan dan ditetapkan oleh Mendiknas. Apakah Menteri Pendidikan Nasional bukan seorang pejabat negara dan tidak memiliki wewenang terhadap dunia pendidikan? Apakah SK pengangkatan oleh kepala diknas lebih tinggi dibanding SK yang dikeluarkan oleh Mendiknas? Tolong sdri.Fitri jawab dengan jelas, dan jika mengutip pernyataan pejabat publik, kutiplah pernyataan yang benar jangan seperti pernyataan sdr.Dandung yang tidak mengandung kebenaran bahkan dapat menyesatkan publik.
Dear Boy Sandy, Jangan emosi donk, sorry saya sama sekali tak dalam posisi mengamini keterangan Pak Fx Dabdung Indratno, Kabag Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Beliau ini adalah petugas yang berwenang memberi keterangan seputar masalah kepegawaian. Saya tak tayangkan semua artikel itu karena kami sini adalah kopertis yang sebetulanya hanya melayani diskusi pendidikan tinggi, kalo saya panjang lebar menjelaskan sesuatu di luar pendidikan tinggi bisa kena tegur lho dik, namun ada sertakan linknya, bagi yang berminat pada topik ini tentu akan klik dan baca keseluruhan artikel. Intinya Pak Fx Dabdung menjelaskan Guru bantu yang diangkat kepala sekolah atau yayasan tak bisa diangkat jadi CPNS karena sulit didata. SK Guru bantu diteken oleh kepala diknas setempat, sama juga sebagian sk untuk pendidikan tinggi di daerah diteken oleh kopertis. Jadi baik kepala diknas ataupun kopertis (untuk pendidikan tinggi) adalah dalam posisi mewakili Mendiknas. Jadi adik tenang aja, kalo memang memiliki sk pengangkatan sebagai guru bantu dari pejabat berwenang di lingkungan kemdiknas tetap diakui sknya. Yang dipermasalahkan dalam artikel itu hanyalah sk yang diangkat kepala sekolah atau yayasan, guru bantu dengan sk seperti ini harus ikut testing cpns tak bisa langsung diangkat.
OK sudah malam, mau istirahat. Nanti tak bisa bangun pagi jadi tak bisa ngaji dan siapkan berita edukasi.
Sukses dan bahagia selalu, salam hangat, Fitri
“As.Wah tidak usah banyak polemik sebgai Guru Bantu DKI kami merasa didzolimi kami sudah pemberkasan dengan begitu banyak persyaratan yang kami udah lakukan eh… sampai sekarang tidak ada rimbannya yaa kalau di dunia kami tidak mendapat keadilan kami akan menuntut di keadilan di hari yang manusia tidak dapat mengelak akan pertanggung jawaban…semoga pembuatan kebijakan sadar akan nasib Guru Bantu Wassalam
apa iya?
msh 400rb kok per bulan…
As… guru bantu diangkat oleh diknas atas nama kementerian pendidikan nasional ada sk nya bukan oleh kepala sekolah atau yayasan. guru bantu dapat ntunjangan dari APBN, bagaimana mungkin diangkat kepala sekolah tunjangannya dari apbn ? ga jelas tuh
Mana ada GB DKI Jakarta ngajar di sekolah negeri, semua GB DKI bertugas di sekolah swasta, kalau kriterianya harus ngajar di sekolah negeri ….yach …semua GB DKI nggak bakal diangkat CPNS …kita sudah cape-cape pemberkasan diterima tgl 19 Sept. 2007 oleh Ibu Eban dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta …eh ..nyatanya dikibulin ….kami minta kejelasan GB DKI mau diapakan ….pemda jangan pengecut (FKGB Kec. Sawah Besar)
Assalalmu’alaikum,
bagi yang punya info terbaru mengenai nasib guru honorer, tolong di share dong,
saya lagi ngarepin banget nih mengenai pengangkatan untuk guru honorer.
thx
tesis kenapa honor Guru bantu belum turun dari januari 2011 – april 2011 .
disebabkan adanya 2 laporan yang berbeda antara LPMP dengan Pemda .Pemda melaporkan kepada DPR selaku pemegang dana APBN bahwa Guru bantu angkatan 2003 sudah terangkat semua .sehingga Dana yang harus diturunkan hanya sebanyak guru bantu angkatan 2004. yaitu dana honor yang sudah sesuai dengan perment no 7 yaitu sejumlah satu juta .
sedangkan laporang proposal dari LPMP mengakatan bahwa bahwa 13Guru Bantu di DKI belum satupun yang diangkat .
kedua laporang inilah mengakibatkan kerancuan kucuran dana . DPR telah menurunkan dana sesuai laporan Pemda yang Jumlah Guru bantunya sudah berkurang setengah dari 13 ribu .
sedangkan LPMP haru menggaji Guru bantu ya ng Jumlahnya belum berkurang satupun.
akhirnya gaji Guru bantu terlambat turun akibat kekacaun data dan laporan.
ada kemungkinan gaji guru bantu yang dinyatan belum diangkat akan mensubsidi gaji guru bantu yang sudah dilaporkan terangkat PNS. seperti halnya kesra dulu .
sebenarnya pemerintah DKI mengerti gak sih tentang guru bantu swasta DKI..Pemda DKI bagian dari pemerintah bukan sih..ko bisa beda pendapat ya sama mendiknas….duh jadi pusing deh…honor GB gak turun2,,yang duduk dipemerintahan malah sibuk ngurusin pengertian GB DKI,,ngapain bingung sih,,,sdh ada aturannya juga…tidak usah pilih kasihlah dengan guru yang bekerja di negeri..kita sama2 mencerdaskan anak bangsa..guru2 swasta pun gak kalah hebat dengan guru negeri…tolong pemerintah terutama pemerintah DKI untuk lebih adil lagi,dan memahami kenapa kami bisa menjadi guru bantu swasta DKI..
Guru honorer berlapang dada saja tidak perlu sakit hati apalagi jadi anggota NII apalagi jadi anggota mujahidin, kedudukan, pangkat dan jabatan hanya sementarasaja, nungnggu pengsiun/ phk atau meninggal dunia, ya doakan saja semoga pejabat-pejabat di atas dipanjangkan umurnya, disehatkan, dan karirirnya selalu sukses, karena biasanya doa yang teraniaya itu sering dikabulkan oleh Alloh SWT.
wah itu mah memang oke buat guru bantu, tapi buat kami yang guru honorer murni tetap gigit jari, karena mendapat honor dari dana bos yang mengalami pengurangan presentasi sehingga hanya 300rb per bulan, pemerintah juga harus bertanggung jawab jangan hanya mentingin yang pnsnya saja yang gaji dan tunjanganya selangit, sementara tanggung jawab sebagai guru sama.
Pak Presiden Pak Mentri dan kalian yang sudah duduk dengan manjanya di kursi empuk beralasakan uang,,,,,mohon lihatlah perjuangan kami di daerah2, dipelosok2,,,kami para guru HONOR/GTT yang hanya diberikan uang terima kasih antara 100-250rb per blnnya, berjuang sekuat tenaga melawan tantangan hidup yg berat ini,,,,gaji 1 bln hanya cukup untuk kebutuhan hidup 2-3 hari ,,,,kami diperlakukan sepeti sapi perah oleh para guru PNS di sekolah kami, sementara mereka ongkang2 kaki dengan gaji yang tinggi,,,,YA,,,ALLAH,,,,,Kapankah nasip kami berubah???? tidakkah hati nurani kalian terketu wahai para pejabat Negara untuk kami para guru honor/GTT ini??????
Yth. Bpk Menteri Diknas RI
Bersama ini kami selaku Guru Bantu DKI, bermaksud menanyakan perihal honorarium yg sdh jelas ketetapan hukumnya, namun kami tdk melihat tersirat TANGGAL RUTIN pencairan honor tersebut, hal ini sangat berpengaruh pd kami yg mana honor tersebut harapannya dpat meningkatkan kwalitas hidup kami, namun pada kenyataannya terkadang cair terkadang harus raphel bisa sampai 3 bulan, 2bln, dll, dan tglnya tidak dapat kami ketahui, sehingga kami saling bertanya dengan sesama anggota guru bantu. Tolong hal ini diperhatikan. Mungkin secara peraturan menteri sdh baik, namun dibawah mungkin masih ada oknum-oknum yang mempermainkan, dipending, atau mgkn diputar terlebih dahulu uang itu. Kami mhn kejelsanannya. Sehingga tidak hanya sekedar harapan2 belaka, tarik ulur belaka, namun harus menjadi realitas tentang pencairannya. Bgmna bangsa in i akan maju jika banyak mental mental seperti itu. Wassalam
Pak Menteri, kalau nasib guru sukwan gimana ya? yang hanya berbekal SK dari Kepala Sekolah. Padahal kerjanya sama dengan guru PNS, bahkan ada yang melebihi. Tolong perhatikan nasib kami pak?
Sampai saat ini saya lihat pemerintah tidak tegas mengenai nasib guru honorer, terutama guru di daerah dari pihak diknas seolah-olah menjadikan guru honorer budak (dengan bayaran yang sangat tidak layak). Kenapa dari pihak pemda tidak menetapkan gaji yang layak bagi honorer, minimal UMR , kayanya ko tega sekali memperkerjakan guru honorer dengan iming2 akan diangkat jadi PNS (tidak manusiawi). kalau pihak pemda tegas, tidak menerima guru honorer, ya jangan menerima, kalau sampai ada kepala sekolah atau UPK yang menerima berilah sanksi yang tegas.
Pada kenyataannya guru honorer kerja sama beratnya (malah lebih berat) dibanding guru PNS, gaji jauh ibarat bumi dan langit.
ass.wr,wb.
yth, Bapak Mentri
saya mohon kedialan. saya guru honor yg bkrja hmpr 10 th, kemarin saya mendapat tunjangan Honorium tapi tidak di sampai di sy, tp trsgkut di uptd.
sy honor d SDN Negrikepayungan, Kec. Pubian Kab. Lampung Tengah.untk mndptkn tnjangan Honorium dari uptd d mnta sejmlh uang, saat dana itu turun saya lgsg d bri tau rekn sy dari Dinas T.II..tp selang beberapa waktu guru yg mndpt hnr dmnta uptd untk mengrs d dinas.namun nama saya tidak trdftr sbgai pnrma hnr tsb. padahal rekan saya sudah membaca sndri dftr itu..hal smcm ini sudah trjdi bkn hnya sekli.., trkait dna PGHM jga trjdi hal yg sama..
dan sndkt yg brmain ini adalah org yg d sgani msrkt,jstru bukn sbgai kpala uptd.tp sbgai org yg brwng krna d segani…1x lg..mohon bntulh kmi orang kecil yg sgt membthkn ini…!!!
Saya sudah 11 thn mengajar di sdn 173580 pargaolan saya masuk kerja sejak feb 2000 itu sebagai guru komite sampai pada bulan mei 2005 dan pada bulan juni 2005 saya mendapat sk guru bantu setelah melalui ujian seleksi yang diselenggarakan oleh dinas pendidikan waktu itu, saya jadi bingung kenapa saya dan teman teman saya dikategorikan sebagai kategori II ? mohon kejelasan terima kasih
Sangat sorry Bu Nurhayati Tambuhan atas kejadian yang membingungkan Ibu, minta maaf ini adalah di luar jangkauan kami karena kami adalah Kopertis yang bergerak di Pendidikan Tinggi, kalo boleh beri saran Ibu sebaiknya tanya ke Diknas setempat, semoga mereka berkenan memberi jawaban yang Ibu butuhkan. Sekali lagi mohon maaf atas ketidak-mampuan membantu. Terima kasih sudah kunjungi web kami, salam hangat, Fitri.
assalamualaikum. Bapak/Ibu Yang terhormat, saya sedikit mau memberikan gambaran tentang keberadaan saya mungkin banyak yang sama seperti saya sebagai guru honor swasta yang telah lama mengabdi.saya/kami semua mempunyai harapan untuk diangkat menjadi PNS. tapi sekarang kami merasa sangat terdjolimi dengan peraturan pengangkata CPNS yang hanya dari honor negeri.kalau alasannya yang di swasta sudah ada sertifikasi, tetap saja tidak adil sebab yang PNS pasti masuk sertifikasi, tapi yang sertifikasi entah kapan diangkat jadi CPNS. jadi mohon kami semua sebagai guru honor swasta diperhatikan juga, bukankan kami juga melaksanakan tugas kami sama seperti para guru PNS dan guru honor di negeri
Walaikumsalam Wr. Wb. kami turut prihatin Pak Risdianto semoga suara Bapak terdengar Pejabat yang berwenang, besar harapan kita ke depan nasib Guru dan Dosen Honorer lebih diperhatikan, mengingat besar kontribusi mereka pada pendidikan di negeri tercinta ini, amiin YRA. Sukses selalu Pak Risdianto, salam sejahtera, Fitri.
waduh,………….. saya dah jadi guru bantu dah 6 tahun tp gaji tetap aj 200.000 rb
gmn y !!!! G Naik2…………………………..XXX
Tolong kesadarannya !!!
bantu donk Bapak2 yg di SaNa !!!!
Kpn jd PNS Msak msih Byr !!!!
Aslkm… Nasib suami sy sm seperti Bp. IDQONUL MAAZI, ud 4 tahun ngajar kok msh d byr Rp.200.000 ??? kok tdk sesuai peraturan permendiknas?? Padahal ud dpt NUPTK. suami sy ngajar d Jetis Cilacap, ap krn daerah jd tdk perlu d sejahterakan? TQ
Sungguh penantian tiada akhir menunggu datangnya pengangkatan menjadi PNS laksana menunggu malaikat rohman rohim !!!
Pak MENPAN RB yth, kapan kami guru honorer sk bupati dan penggajian dari APBD sk 1 Nopember 2005 dapat diangkat tapi kami gak bisa masuk kategori 1? apa kami bisa di angkat juga?
kami harapkan kepada Bapak MENPAN RB dan BKN Pusat untuk menindaklanjuti para honorer yang memiliki sk bulan februari s/d nopember 2005 yang Pembayarannya dari APBD atau APBN. Dari Forum Guru Honorer indonesia kabupaten Asahan Sumut.Semoga Presiden beserta jajaran yang terkait dapat mempertimbangkan permohonan para honorer di seluruh pelosok negeri ini.dan merevisi pp 48 jo 43 2007 dan merevisi surat edaran no.5 tahun 2010.
Pak M.isa Ekaputra, kami tak keberatan tayangkan suara Bapak dkk di web ini namun ini adalah web pendidikan tinggi saya kurang yakin suara ini bisa terbaca oleh Bapak Menpan RB dan Kepala BKN, ada baiknya juga di post ke website resmi mereka :
Untuk menyampaikan suara ke Bapak Menpan RB
http://www.menpan.go.id/index.php/buku-tamu-2/entry/add
dan untuk menyampaikan suara ke Kepala BKN
http://www.bkn.go.id/in/hubungi-kami.html
atau konsultasi dengan pihak BKN:
http://www.bkn.go.id/in/ruang-konsultasi.html
Terima kasih sudah mengunjungi web kami,
Salam kompak, Fitri
dari Forum Guru Honorer Indonesia Kab. Asahan mengucapkan terima kasih kepada Bapak Bupati Asahan yang telah mengintruksikan kepada BKD asahan untuk pendataan para honorer di Asahan – sumut, dan kami harapkan juga untuk tidak bosan – bosan memperjuangkan kami sampai diangkat menjadi PNS dan sekedar informasi kepada Bapak Bupati Asahan bahwa kami para guru honorer sk bupati tanggal 1 nopember 2005 dan digaji dengan biaya APBD.
TERIMA KASIH BU FITRI INFORMASI NYA………………..
Gaji untuk guru honorer di Bandung Barat masih kalah jauh dengan gaji pegawai pabrik…
Sampai kapan, harga diri seorang guru berada di kaki para pegawai pabrik?
hebat pemerintah timur bisa menggaji guru honor Rp. 1.000.000,-/bulan. beda dengan pemerintah kabupaten bandung. cuma Rp.300.000,- itu sudah 5 tahun mengabdi. padahal kuli juga sudah Rp. 20.000,- /hari masa kalah sama kuli padahal guru honor itu S-1. nasib2 di negeri ini
Prihatin, di kota kami, upah kuli Rp.60.000/hari, tukang Rp.75.000/hari, supir pribadi Rp.60.000/per hari, pembantu rumah tangga Rp.600.000-Rp 1.000.000,–/per bulan. Pembantu tak perlu pendidikan, makan dapat 3x, keperluan mandi dan pengobatan ditanggung majikan. Memang sudah saatnya nasib guru honorer dan guru swasta diperhatikan Pemerintah, begitu juga kesejahteraan peneliti. Jangan hanya mikirkan tunjangan remunerasi untuk PNS yang sudah cukup sejahtera, sementara yang susah tetap susah…
kaga ada bukti cuma omong doank….buktinya sampe skrang gajih guru honor/pahlawan tanpa ada jasa cuma 200.000 rebu..itupun per 3 bulan..di Kab. Tangerang Banten.
salam perjuangan bapak ibu Guru seluruh Indonesia
nasib kita guru honor khususnya diswasta benar-benar dilirik sebelah mata.
jika tidak memikirkan pendidikan yang sudah diperoleh dengan susah payah sehinnga mendapatkan gelar SPd mungkin kita semua akan berpaling
Ada kabar gembira ttng tunjangan dari kemendiknas untuk tenaga pendidik dan kependidikan to pns/honorer melalui BRI tetapi begitu kami cek kenapa guru honorer negri banyak yg tidak dapat?
Sampai saat ini saya lihat pemerintah tidak tegas mengenai nasib guru honorer, terutama guru di daerah dari pihak diknas seolah-olah menjadikan guru honorer budak (dengan bayaran yang sangat tidak layak). Kenapa dari pihak pemda tidak menetapkan gaji yang layak bagi honorer, minimal UMR , kayanya ko tega sekali memperkerjakan guru honorer dengan iming2 akan diangkat jadi PNS (tidak manusiawi). kalau pihak pemda tegas, tidak menerima guru honorer, ya jangan menerima, kalau sampai ada kepala sekolah atau UPK yang menerima berilah sanksi yang tegas.
Pada kenyataannya guru honorer kerja sama beratnya (malah lebih berat) dibanding guru PNS, gaji jauh ibarat bumi dan langit.
assalamualaikum
mohon maaf sebelumnya jk ada kata” yg tidak berkenan yang akan saya sampaikan…
knp upahnya tetep saja 250.000/bulan kmn sisanya pak? tolong perhatikan kesejahteraan para GWB dan TH cz mereka juga memiliki keluarga n jg kebutuhan hidup.
padahal beberapa di antara kami kerjanya sama dengan para PNS dan Mgkin ada yg lebih bert dari PNS, cz ngrasa punya tanggung jawab mencerdaskan anak bangsa….dan sekolah benar” membutuhkan keberadaaan mereka (GWB/ TH).
tetapi cobalah periksa ulang para CPNS yg baru saja di angkat yg diantara mereka tdk memiliki kompetensi, ato mungkin para guru yg telah bersertifikasi, tdk sedikit d antara mereka yg lalai pada tugasnya, malah bermalas malasan, bagaiman jika bapak/ ibu dt BKN atau perwakilanya melakukan kunjungan secara langsung ke sekolah yg memiliki guru honorer, shg bs mendapat data yg tepat, dan mempermudah dalam merekrut PNS yg benar” berkompetensi,.
demikian dr saya mohon d perimbangkan, terimakasih.
Nasib guru honor dikukar emang memperhatikan ,mereka bekrja selayak pns,tp knyataan utk gaji mereka tdk ada upah yg jelas dan sesuai umr yg diharap cuma insentif yg tdk jls aturan keluarnya,bahkan masa kerja dan pndidikan mereka tdk dihargai..mhn pmrinth kukar memperhatikan nasib guru hnr dikukar.
Assalamu’alaikum Mbak Fitri.
Mau tanya ttg artikel diatas. Disitu disebutkan bahwa Guru bantu diberi honorarium sebesar 1jt per bulan. Bukan kah selama ini guru honor di sekolah di gaji sesuai dengan berapa jam dia mengajar dalam 1 minggu dan gajinya juga tidak dibayar setiap bulan tetapi 3 bulan sekali. Sebagai contoh jika dalam 1 minggu dia mengajar sebanyak 20 jam dengan ketentuan per jam di bayar sebesar Rp. 40.000 maka gaji yang ia terima sebulan sebesar Rp. 800.000 dan itu dibayarkan setelah 3 bulan (dirapel) sehingga yg diterima sebesar 2,4jt rupiah dalam 3 bulan. Dan bagaimana jika ada pegawai honor di sebuah sekolah yang gajinya tidak sesuai dengan keterangan diatas. misalnya hanya di bayar sebesar 700rb per bulan itupun gak jelas. kemana ya bisa dilaporkan masalah ini.? Terima kasih sebelumnya.
Walaikumsalam Wr. Wb. dik Indra Setiadi, bila ada yang menyalahi Permendikbud ini, bisa melapor ke Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat :
http://www.kopertis12.or.id/2013/11/18/mari-lapor-semua-layanan-buruk-instansi-yang-merugikan-masyarakat-ke-layanan-lapor.html
Salam hangat, Fitri.
Kami sudah menunggu lama hamper 15 tahun, walau gaji sedikit, tidak dapat fungsional apalagi sertifikasi, katanya yang Honorer di Negeri tidak ada jatah untuk sertifikasi, dan mau diikutkan dalam TES CPNS. Tetapi dengan semua yang dijanjikan ternyata saya hanya bisa gigit jari saja.
Akhirnya semuanya tidak dapat. fungsional, sertifikasi apalagi jadi PNS. Katanya dengan dengan adanya K2 ini untuk memberikan penghargaan atas pengabdiannya dengan akan diangkat jadi PNS. Seharusnya pemerintah lebih jeli lagi, bukan tes dan formasi yang dijadikan sebagai patokannya tapi coba lihat pengabdian dan tanggungan beban hidup yang aku dialaminya seperti Istri dan anak-anak kami, jangan melahirkan kembali pada anak-anak kami ini jadi terlantar dan nasibnya sama dengan orang tuanya.
Pemerintah!! Janganlah melahirkan kembali kemiskinan pada anak2kami dan istri kami, mungkin hanya ini yang bisa kami kerjakan dengan usia seperti ini. Anakku perlu sekolah yang tinggi, istriku perlu pakaian dan makanan yang layak. Uang yang kau berikan pada kami itu tidak seberapa bila dibandingkan dengan koruptor2 yang memakan uang rakyat. Maka kami memohon berilah kebahagiaan pad istri dan anak kami. KAmi menyadari bahwa presiden sudah berusaha untuk mensejahtrakan Guru tapi belum tersentuh sampai pada semua guru HONORER terutama yang ngajar di sekolah NEGERI. Dengan adanya pengangkatan guru honorer kemarin sepertinya ada suatu ketidak adilan. Khususnya untuk panitia penseleksian guru dari K2, contoh pengangkatan tidak dilihat dari usia dan sudah lama mengbdinya.