Penyelenggaraan PS Diluar Domisili
Selasa, 23 Agustus 2011 06:07 Administrator
Kepada Yth.
Pimpinan Perguruan Tinggi
di – Seluruh Indonesia
Berkenaan dengan surat edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 1017/E/T/2011 tanggal 15 Juli 2011 perihal Perizinan dan Pelarangan Proses Pembelajaran, perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut.
1. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) akan melakukan peninjauan ulang hasil akreditasi program studi yang melaksanakan pelaksanaan proses pembelajaran di luar domisili tanpa izin tetap sesuai Peraturan Mendiknas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Program Studi di luar Domisili Perguruan Tinggi.
2. BAN-PT akan melakukan penolakan usulan akreditasi program studi yang melaksanakan pelaksanaan proses pembelajaran di luar domisili tanpa izin tetap sesuai Peraturan Mendiknas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Program Studi di luar Domisili Perguruan Tinggi.
3. Pelaksanaan kebijakan sesuai butir 1 (satu) dan 2 (dua) di atas, akan dilakukan oleh BAN-PT setelah mendapatkan bukti bahwa program studi melaksanakan proses pembelajaran tidak sesuai ketentuan tersebut diatas. Demikian yang perlu kami sampaikan, terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
Ketua,
Kamanto Sunarto
Produk Hukum Terkait :
– Permendiknas no.20 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Prodi di Luar Domisili Perguruan Tinggi (situs asli)
– Surat Edaran Dirjen Dikti no. 1017/E/T/2011 tentang Perijinan dan Pelarangan Proses Pembelajaran di Luar Domisili (situs asli)
– Surat Edaran Dirjen Dikti No.2630/D/T/2000 tentang Penyelenggaraan Kelas Jauh
Universitas Brawijaya mempunyai kampus di Kediri, apakah sudah berijin? Sepertinya gedung saja belum punya. Kalaupun belum berijin, apakah BAN-PT berani menjalankan sanksi tersebut?