Pedoman Penataan Pegawai Berbasis Kompetensi di Lingkungan Kemdikbud Berdasarkan Permendikbud no. 7 Tahun 2013 oleh Biro Kepegawaian Kemdikbud, 2013
[slideshare id=21033920&doc=pedoman-penataanpegawai-130512081511-phpapp01]
Dengan diterbitkannya PP No. 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS dan Permendikbud No. 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Penataan Pegawai Berbasis Kompetensi di lingkungan Kemdikbud, maka untuk mewujudkan pembinaan PNS berdasarkan sistem prestasi kerja dan penataan pegawai berbasis kompetensi, saat ini di beberapa PTN/Kopertis sudah dilaksanakan sosalisasi mengenai PP No. 46 tahun 2011 dan Permendikbud No. 7 tahun 2013 dengan mengundang nara sumber dari Pejabat Biro Kepegawaian Kemdikbud. Materi sosialisasi dapat diunduh di bawah ini :
- PP no. 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS
- Perka BKN no. 1 Tahun 2013: Ketentuan Pelaksanaan PP no. 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS atau di sini
- Penilaian Prestasi Kerja PNS Berdasarkan PP no. 46 Tahun 2011
- Petunjuk pelaksanaan penilaian prestasi kerja (Juklak BKN no. 1 Tahun 2013 ppt)
- Pedoman Penataan Pegawai, Presentasi Kepegawaian Kemdikbud 2013
- Permendikbud No. 7 tahun 2013 tentang Pedoman Penataan Pegawai Berbasis Kompetensi di lingkungan Kemdikbud
- Lampiran Permendikbud No.7 th. 2013
Di Pedoman Penataan hal 17 dijelaskan :
Bagi pegawai yang tidak memiliki kompetensi sesuai dengan syarat jabatan dan mendapat peringkat terendah di bawah jumlah pegawai yang dibutuhkan, dapat dilakukan alternatif berikut:
Masa Kerja >= 10 th
Usia >= 50 th
Alternatif Tindakan: Diberhentikan dengan hak pensiun
Masa Kerja < 10 th
Usia >= 45 th
Alternatif Tindakan: Diberikan uang tunggu selama 1 tahun, dan dapat diperpanjang 5 tahun
APABILA SAMPAI MASA UANG TUNGGU
(a) Masa Kerja >=10 th
Usia < 50 th
Alternatif Tindakan: Diberhentikan, namun hak pensiun baru diterima pada saat PNS mencapai usia 50 tahun
(b) Masa Kerja < 10 th
Usia < 50 th
Alternatif Tindakan: Diberhentikan tanpa memperoleh hak
pensiun
Agustus 2013: Batas akhir pelaksanaan penataan pegawai di setiap unit kerja di lingkungan Kemdikbud.