178 Calon Dosen Tetap Non PNS ‘Disebar’ di 69 Perguruan Tinggi

Jakarta — Sejumlah 178 lulusan pascasarjana siap ditempatkan di 69 PTN dan PTS di seluruh penjuru tanah air. Mereka adalah calon dosen penerima beasiswa unggulan yang ditempatkan di perguruan tinggi yang membutuhkan tenaga baru.
“Kalau adik-adik lulusan yang baru selesai (pascasarjananya) ini bisa mengabdikan diri disana, betapa bahagianya mereka mendapatkan dosen yg fresh. Saya kira adik-adik di daerah 3T akan cepat sekali berkembang,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh, saat memberi pembekalan kepada 178 calon dosen tersebut sebelum mereka berangkat ke daerah tujuan masing-masing, Rabu (18/12), di Aula Gedung D Kemdikbud.
Mendikbud mengatakan, penempatan calon dosen tetap non PNS di perguruan tinggi yang membutuhkan ini salah satu bentuk upaya Kemdikbud untuk membantu perguruan tinggi. Sebab jika untuk menelurkan lulusan S2 harus dengan biaya sendiri, belum tentu semua lulusan mau menjadi dosen.
Faktanya, kebutuhan dosen masih sangat tinggi. Dengan memberi beasiswa, Kemdikbud menciptakan “pabrik” dosen-dosen unggulan. “Jumlah kebutuhan dosen kita hitung per rasio. Idealnya perbandingan dosen dan mahasiswa adalah 1:15 atau 1:20. Saat ini mahasiswa kita tercatat 2,6 juta orang, sedangkan dosennya baru tercatat 160 ribu orang,” katanya.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Djoko Santoso mengatakan, penempatan calon dosen ini dilakukan sesuai dengan permintaan dari masing-masing perguruan tinggi. Dikti, kata dia, berperan sebagai penyedia tenaga melalui beasiswa unggulan. Program beasiswa unggulan sendiri diluncurkan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemdikbud sejak 2011 lalu. “Sistemnya First come first serve,” kata Djoko.
178 calon dosen ini merupakan gelombang kedua dari program penyebaran SDM unggul Dikti. Sebelumnya, gelombang pertama telah memberangkatkan 407 calon dosen ke 128 perguruan tinggi. Selama enam bulan, calon dosen ini akan diberikan gaji oleh Ditjen Dikti. Nilai gaji tersebut, kata Djoko, kompetitif dibandingkan dengan gaji PNS baru.
Pada bulan ke-7, calon dosen diangkat sebagai dosen tetap non PNS oleh perguruan tinggi masing-masing. Ditjen Dikti juga akan memberikan NIDN beserta seluruh hak yang melekat sesuai undang-undang yang berlau sebagaimana dimiliki oleh dosen tetap lainnya termasuk PNS. (AR)
Assalamulaikum warahmatullah, ibuk saya mau tanya, nilai TKB kemendikbud ada ambang batasnya y?kalau seandainya ada orang yg nilai TKB nya rendah tapi TKDnya tinggi, sedangkan hanya dia saja yang lulus TKD, apakah masih ada peluang untuk diluluskan? terima kasih ya buk
TKB tak pakai ambang batas tapi diurut menurut ranking dik pratama, kalo TKD cukup tinggi bisa bantu TKB apalagi cuma satu peserta.
Yach mudah-mudah2han saja lulus ya mbak, nanti TKB nya yang kasih nilai Fakultas masing-masing y mbak untuk dosen? jadi PNS zaman sekarang untuk bisa daftar saja susah, alangkah teganya instansi kalau lebih milih formasinya lowong ketimbang di isi, padahal pemerintah sudah sediakan satu formasi untuk dia, mudah2 an saja ini tidak terjadi. Saya ada melihat salah satu instansi di kemendikbud tahun lalu yang lebih memilih formasinya kosong, dari pada di isi, apa salahnya diterima saja kan mbak, padahal peserta yang daftar tersebut hanya mencari kerja untuk penghidupannya, diterima saja dulu kan nanti bisa di uji saat prajabatan, terkadang orang karena idealisnya tidak memikirkan sisi manusiawi lainya, bisa dibayangkan betapa sedihnya keluarga si pendaftar, tetapi hanya karena idealis semata saja dia mau menghilangkan kesempatan saudaranya si pendaftar, padahal nanti kalaupun dia diterima kan pemerintah yang gaji dia, bukanlah si penerima tersebut, kalau tidak suka kan nanti dia bisa dipindahkan juga. Semoga Allah mudah kan bagi pencari rizki di jalan Allah…