Revisi Daftar Persyaratan Dokumen yang Harus Dilengkapi (Pemberkasan) CPNS Dikti
Menindak lanjuti Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0453/MPK.A/RHS/KP/2014 Tanggal 25 Februari 2014 mengenai pengumuman hasil seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) TA 2013 di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bersama ini kami mengundang para peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi tersebut untuk lapor diri dan melakukan pemberkasan kelengkapan dokumen sesuai pedoman Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9 Tahun 2012.
Klik di sini untuk mengunduh revisi daftar persyaratan dokumen yang harus dilengkapi (pemberkasan)
Atas perhatian dan kerjasamanya , kami ucapkan terimakasih.
Panitia Penerimaan CPNS Ditjen Pendidikan Tinggi
bunda fitri, saya mau nanya neh, sekarang daftar NIDN baru harus Tes TOEFL ya? truz saya pernah dengar tuh dosen PTS tapi berstatus juga sebagai dosen PNS, itu maksudnya apa ya? saya dosen baru dan tidak punya saudara yang berprofesi sebagai dosen jadi “buta” everything neh. mohon info lengkap ya bun…terima kasih
Dik Ida, itu maksudnya hanya boleh bertugas sebagai dosen tetap di satu prodi tertentu, kalo sudah dosen PNS tak bisa diangkat jadi dosen tetap yayasan begitu juga sebaliknya.
Saya non dosen, bekerja di luar bidang pendidikan, keluarga tak tertarik pada topik pendidikan tinggi, tapi saya berusaha keras tidak “buta” everything dan terasa bahagia bisa berbagi di sini.