Lanjutan dari diskusi sebelumnya:
Kenapa Pegawai BUMN, PNS NON Dosen, Polri/TNI, Guru, Pejabat Negara dll Tak Bisa Peroleh NIDN ?
Timbul pertanyaan, yang dibahas kan buat usulan NIDN baru, bagaimana dengan yang sudah memiliki NIDN namun ternyata berstatus Pensiunan PNS atau kemudian diangkat jadi Pejabat Negara atau Anggota Aktif Partai Politik apakah NIDNnya (status dosen tetapnya) lantas akan Dicabut? atau Bila menjadi TEMUAN Team PDPT Dikti akan dikenai Sanksi Pembinaan terhadap PT asal sama seperti Sanksi Pembinaan untuk Dosen berstatus Guru ( Double Status) ? Kan tidak adil masak Dikti hanya hukum dosen yang rangkap guru tak hukum yang rangkap pejabat negara atau anggota parpol, kan sama-sama melanggar Peraturan Perundangan ?
Pertanyaan lanjutan tentang NIDN dari anggota milis evaluasi dirangkumkan :
D ) Bila jadi Temuan, apakah Dikti akan menjatuhi Sanksi Pembinaan ke Kampus asal sama seperti Dosen merangkap Guru ?
Tanggapan saya:
A ) Pensiunan PNS (bukan pensiunan muda) yang sudah peroleh NIDN
Permendikbud no. 84 Tahun 2013 mulai berlaku pada saat diundangkan yaitu 23 Juli 2013, dosen pensiunan PNS yang telah berusia 50 tahun apabila mereka telah peroleh NIDN sebelum tanggal 23 Juli 2013, mereka dibenarkan tetap memiliki NIDN selama mereka masih mengajar sebagai tenaga pendidik tetap (lulusan minimal S2, bekerja penuh waktu, BKD minimal 12 sks tercapai).
B ) Dosen tetap pemegang NIDN yang terpilih jadi pejabat negara:
yang termasuk pejabat negara menurut pasal 11 UU no. 43 tahun 1999 adalah:
Yang dimaksud Pejabat Negara tertentu adalah Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung, serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua Badan Peradilan; Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang berasal dari jabatan karier; Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh yang berasal dari diplomat karier, dan jabatan yang setingkat Menteri.
Dosen tetap pemegan NIDN yang saat ini dalam status pejabat negara
Dosen tetap yang berstatus PNS bila diangkat jadi pejabat negara harus mengundurkan diri atau diberhentikan atau dikenakan Pembebasan sementera dari jabatan Dosen Tetap (UU no. 17 tahun 2014 pasal 236 butir 2-3, PP no. 4 tahun 1976, Edaran Menpan no. 81/M.PAN/6/2002 , Edaran Kepala BKN no. 03/SE/1976, Edaran Sekjen Kemdikbud no. 23053/A4/KP/2013) , bila diangkat jadi pejabat struktural di luar Perguruan Tinggi harus mengundurkan diri atau ajukan pembebasan sementara jabatan dosen bila sudah bertugas sebagai dosen minimal 8 tahun, PP no. 37 Tahun 2009 pasal 18)
Dosen tetap Yayasan pemilik NIDN yang diangkat jadi pejabat negara juga harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari status dosen tetap, adapun produk hukum yang melarang mereka adalah PP dosen no. 37 Tahun 2009 pasal 1 butir 2 yang menetapkan Dosen tetap adalah dosen yang bekerja penuh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tetap pada satuan pendidikan tinggi tertentu.
Rujukan:
– Surat Sekjen Kemdikbud no. 23053/A4/KP/2013 tentang PNS yang Menjadi Pejabat Negara.
C. Dosen tetap pemegang NIDN yang saat ini adalah anggota aktif dan/atau pengurus suatu partai politik
– Untuk Dosen tetap yang berstatus PNS harus mengundurkan diri atau diberhentikan, tidak ada pembebasan sementara bagi seorang PNS yang menjadi Anggota dan/atatu Pengurus Partai Politik
– PP no. 37 Tahun 2004 tentang Larangan PNS menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik (berlaku untuk Dosen dan Tendik yang berstatus PNS)
Surat Kepala BKN no. K.26-17/V.19-14/99 tentang PNS yang Menjadi Anggota Partai Politik atau di SINI
– Untuk Dosen tetap Yayasan tunduk pada PP dosen no. 37 Tahun 2009 pasal 1 butir 2 yang menetapkan Dosen tetap adalah dosen yang bekerja penuh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tetap pada satuan pendidikan tinggi tertentu.
D ) Bila jadi Temuan, apakah Dikti akan menjatuhi Sanksi Pembinaan ke Kampus asal sama seperti Dosen merangkap Guru ?
Setiap Pelanggaran Peraturan Perundangan tanpa pengecualian, bila jadi temuan InsyaAllah Pejabat Dikti yang berwenang akan melakukan sanksi pembinaan.
Semoga bermanfaat, Fitri.